Pelayanan Jasa Hukum Bidang Non Litigasi / Konsultasi
Pelayanan Jasa Hukum ADVOKAT, PENGACARA, PENASEHAT HUKUM : yang kami tawarkan meliputi antara lain termasuk sbb :
Bidang non litigasi/konsultasi
Permasalahan Perseroan dalam semua bidang hukum di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata, hukum perbankan, hukum dagang, hukum kepailitan dan ketenagakerjaan
Bidang non litigasi/konsultasi
Pemberian saran, pandangan dan/atau pendapat secara tertulis maupun lisan dari segi hukum atas setiap kasus yang diajukan oleh Mitra Usaha berkaitan dengan suatu perkara, gugatan dan/atau persoalan hukum perseroan
Bidang non litigasi/konsultasi
Memberikan pertimbangan, membuat konsep suatu perjanjian dan/atau surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lainnya sesuai permintaan
Bidang non litigasi/konsultasi
Memberikan, menjawab somasi/teguran kepada Pihak Ketiga sesuai dengan permintaan
Bidang non litigasi/konsultasi
Mendampingi, membantu dan/atau mengatur negosiasi atau pertemuan-pertemuan dengan pihak lainnya termasuk pendampingan ke lembaga-lembaga yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan lembaga lainnya
Bidang non litigasi/konsultasi
Mendampingi Karyawan perusahaan sebagai saksi di tingkat penyidikan di Kepolisian/ di Pengadilan di wilayah Medan
Bidang non litigasi/konsultasi
Bantuan-bantuan hukum lain yang diminta oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu
Bidang non litigasi/konsultasi
Mengurus Izin-izin Usaha