Pelayanan Jasa Hukum Bidang Non Litigasi / Konsultasi

Pelayanan Jasa Hukum ADVOKAT, PENGACARA, PENASEHAT HUKUM :  yang kami tawarkan meliputi antara lain termasuk sbb :

Bidang non litigasi/konsultasi

Permasalahan Perseroan dalam semua bidang hukum di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata, hukum perbankan, hukum dagang, hukum kepailitan dan ketenagakerjaan

Bidang non litigasi/konsultasi

Pemberian saran, pandangan dan/atau pendapat secara tertulis maupun lisan dari segi hukum atas setiap kasus yang diajukan oleh Mitra Usaha berkaitan dengan suatu perkara, gugatan dan/atau persoalan hukum perseroan

Bidang non litigasi/konsultasi

Memberikan pertimbangan, membuat konsep suatu perjanjian dan/atau surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lainnya sesuai permintaan

Bidang non litigasi/konsultasi

Memberikan, menjawab somasi/teguran kepada Pihak Ketiga sesuai dengan permintaan

Bidang non litigasi/konsultasi

Mendampingi, membantu dan/atau mengatur negosiasi atau pertemuan-pertemuan dengan pihak lainnya termasuk pendampingan ke lembaga-lembaga yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan lembaga lainnya

Bidang non litigasi/konsultasi

Mendampingi Karyawan perusahaan sebagai saksi di tingkat penyidikan di Kepolisian/ di Pengadilan di wilayah Medan

Bidang non litigasi/konsultasi

Bantuan-bantuan hukum lain yang diminta oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu

Bidang non litigasi/konsultasi

Mengurus Izin-izin Usaha

Bidang Litigasi

Membantu Penyelesaian Perselisihan

Membantu dalam penyelesaian perselisihan antara mitra usaha kami dengan Pihak Ketiga lainnya, termasuk apabila dianggap perlu sampai tingkat penyelesaian arbitrase atau Pengadilan

Penyelesaian Terhadap Gugatan

Menyerahkan urusan hukum kepada kami untuk penyelesaian di Pengadilan berupa gugatan terhadap Pihak Ketiga, ataupun digugat oleh Pihak Ketiga (sebagai Tergugat/Terlawan)

Pelayanan Jasa Hukum Bidang Litigasi

© Copyright - Catur Karya Sentosa